Telp : +62370633077

DHARMA WANITA MENYAPA MADRASAH DALAM BALUTAN KEKELUARGAAN DAN KEAKRABAN

DHARMA WANITA MENYAPA MADRASAH DALAM BALUTAN KEKELUARGAAN DAN KEAKRABAN

IMG-20211009-WA0136.jpg Gambar. Dharma Wanita Menyapa Madrasah di MAN 2 Mataram dengan rangkaian kegiatan: senam bersama, vaksinasi siswa tahap 2, AKMI, sarapan bersama, demo memasak, bazar dan seminar

Mataram- MAN 2 Mataram memiliki berbagai Program Kerja yang harus dilaksanakan. Salah satunya dengan menjalin silturrahim dengan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat. Program tersebut mengambil tema: Dharma Wanita Menyapa Madrasah. Dalam kegiatan ini dirangkai dengan ragam kegiatan, seperti: senam pagi, sarapan bersama, pelaksanaan vaksinasi tahap 2 bagi siswa, demo memasak, pelaksanaan AKMI, bazar dan seminar tentang perlindungan perempuan dan anak serta ketahanan pangan.

Turut hadir dalam kegiatan itu yakni Bapak Kakanwil Kementerian Agama NTB Dr.KH. Zaidi Abdad, M.Ag. Pada kesempatan itu pak Kakanwil memantau pelaksanaan AKMI (Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia) dan Vaksinasi untuk siswa tahap 2. Dalam sambutannya, pak Kakanwil mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh MAN 2 Mataram dan berharap even serupa dapat dicontoh oleh madrasah-madrasah lainnya. Beliau bangga, senang dan kagum dengan sinergi yang terjalin dengan semua warga madrasah.

Seperti pelaksanaan vaksinasi ini diinisiasi oleh siswa dari ektrakurikuler PMR bekerjasama dengan Puskesmas Ampenan. Beliau berharap mudah-mudahan Indonesia segera terbebas dari ancaman Covid-19 dan semua madrasah atau lembaga pendidikan lainnya dapat melakukan belajar tatap muka secara penuh. Beliau berterima kasih kepada Kepala Madrasah dan Tim Dokter dan Nakes yang telah memberikan dedikasi dan kepedulian terhadap kesehatan anak bangsa. Mudah-mudahan kita semua tetap sehat, dilindungi dari segala macam penyakit untuk Indonesia sehat dan kuat.

Agenda hari ini dimulai dengan senam bersama oleh ibu Dharma Wanita Persatuan Kemenag NTB, DWP MAN 2 Mataram dan sebagian siswa madrasah. Kemudian dilanjutkan dengan sarapan bersama sambil berdiskusi dan menjalin keakraban satu sama lainnya. Acara dilanjutkan dengan demo memasak yang diundang khusus pihak madrasah dari Tim yang professional serta bazar. Semua rangkaian acara berjalan lancar dan menyenangkan.

Kegiatan dilanjutkan dengan Seminar yang dihadiri oleh anggota DWP Kemenag NTB, anggota DWP MAN 2 Mataram, mahasiswa PPL dari UIN Mataram dan Universitas Mataram dan sebagian siswa MAN 2 Mataram. Dalam seminar itu yang menjadi Nara Sumber yakni Ibu Hj. Muniroh Zaidi Abdad, M.H. selaku Ketua DWP Kemenag NTB dan Ibu Baiq Suriati Syauki, M.Si selaku Ketua DWP MAN 2 Mataram.

Ibu Hj. Muniroh Zaidi Abdad berkenan menyampaikan materi tentang Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak dalam Perspektif Undang-undang Negara RI. Tema yang diangkat berkenaan dengan bidang yang digeluti. Beliau berdinas di Pengadilan Agama Giri Menang Kabupaten Lombok Barat. Dalam kesempatan itu, beliau menyampaikan bahwa perlindungan hukum merupakan kegiatan untuk melindungi individu dengan menyerasikan hubungan nilai-nilai atau kaidah-kaidah yang menjelma dalam sikap dan tindakan dalam menciptakan adanya ketertiban dalam pergaulan hidup antar sesama manusia.

Pembagian tugas sesuai gender masih banyak menempatkan perempuan di ranah domestic private (rumahan), sementara laki-laki di ranah public (di luar rumah). Akibatnya, terbatasnya akses bagi perempuan terhadap sumber daya ekonomi, sosial dan politik.

Selain menjadi korban diskriminasi, perempuan sering menjadi objek yang sangat riskan terhadap kekerasan. Porsi keterlibatan perempuan dalam ranah publik dan pemerintahan juga masih sangat jauh komposisinya dibanding dengan laki-laki, baik yang menjadi anggota legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Ini menunjukkan bahwa hak asasi manusia bagi perempuan masih belum seimbang.

Kaitannya tentang arah pembangunan pemberdayaan serta perlindungan terhadap perempuan dan anak, lebih menukik kepada keadilan dan kesetaraan, dan hak asasi manusia dalam hal ini kaum perempuan dan anak, serta ketentuannya yang diatur dalam perundang-undangan.

Beliau juga menekankan akan pentingnya legalitas terhadap perkawinan. Sebab, jika tidak, maka akan berdampak pada beban psikologis dan sosial si perempuan, serta terlihat tidak adanya rasa tanggung jawab dari kaum pria. Lebih-lebih jika ia memiliki anak dari hasil perkawinan tersebut.

Untuk itu lembaga perkawinan menjadi sangat sentral dalam menentukan pelaksanaan perlindungan anak dan perempuan. Pencatatan perkawinan menjadi unsur yang sangat penting bagi keabsahan perkawinan, serta eksistensi perkawinan yang sah menurut undang undang akan melindungi perempuan dan anak-anak.

Selain itu, tujuan dari legalitas perkawinan ini yakni: tertib administrasi perkawinan, memberikan kepastian dan perlindungan terhadap status hukum suami, istri maupun anak, memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak tertentu yang timbul karena perkawinan seperti hak waris, hak untuk memperoleh akte kelahiran, dan lain-lain.

Ibu Hj. Muniroh juga menekankan pada bagaimana upaya untuk meminimalisir usia pernikahan muda. Dalam Undang-undang, usia minimal menikah bagi laki-laki yakni 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Namun pernikahan pada usia tersebut sangat rentan terjadinya komplik dengan pasangan.

Hal ini disebabkan karena usia pasangan masih belum matang dan belum stabil. Menutup uraiannya, Ibu Hj. Muniroh berpesan bahwa setinggi apapun jabatan seorang perempuan, ia tetaplah istri dari seorang suami dan ibu bagi anak-anaknya. Artinya, meski menjadi wanita karir yang sukses, ia tidak melupakan kodratnya. Jadilah pelita bagi keluarga, senantiasa bertindak menyenangkan dan patuh kepada suami.

Jika apa yang disampaikan oleh Ketua DWP Kemenag NTB terkait dengan rasa nyaman keluarga maka Ibu Baiq Suriati Syauki, M.si. selaku Ketua DWP MAN 2 Mataram menyampaikan materi tentang kesehatan keluarga. Lebih tepatnya tentang Kemananan Pangan. Beliau berdinas di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Nusa Tenggara Barat. Sebagai sosok yang bergelut di bidang keamanan pangan, tentu banyak hal yang disampaikan terkait makanan sehat bagi keluarga.

Hal-hal yang harus diperhatikan bagi semua orang terutama ibu di rumah sebelum mengkonsumsi makanan yakni: mencegah pangan dari cemaran dan terhindar dari bahan-bahan Kimia, Biologi, dan Fisik. Bahan-bahan itu dapat mengganggu, merugikan, membahayakan kesehatan manusia., serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, budaya masyarakat sehingga AMAN untuk dikonsumsi.

Menurutnya, dampak makanan yang tidak aman dapat dilihat dari tiga segi, yakni: kesehatan, pembuat dan penjual makanan dan citra makanan Indonesia. Dari segi kesehatan banyak orang gampang sakit, kualitas fisik dan mental masyarakat menjadi rendah. Segi pembuat dan penjual makanan, hal yang sering muncul yakni mereka rentan dan lemah terhadap sikap bertanggung jawab, susah bersaing secara jujur, adil dan tidak merugikan pembeli. Sedangkan dari segi citra makanan Indonesia, makanan Indonesia akan dikenal tidak baik sehingga tidak bisa bersaing dengan makanan dari negara lain.

Untuk itu, dalam mewujudkan keamanan pangan, Balai POM menerapkan sistem pengawasan TIGA PILAR. Ketiga pilar pengawasan ini datang dari pihak pemerintah dalam hal ini diwakili BPOM, masyarakat dan Industri.

Pemerintah melakukan pengawasan melalui pengawasan sebelum dan setelah produk pangan beredar (pengawasan pre-market dan post market), masyarakat cerdas dalam memilih produk pangan yang akan dikonsumsi serta dalam menyikapi informasi yang beredar, pihak industri harus menjamin mutu, manfaat, dan khasiat pangan yang dihasilkan dengan menerapkan cara produksi yang baik.

Pangan yang aman adalah pangan yang “bebas bahaya” fisik, biologi dan kimia. Bahaya Biologi bisa berupa bakteri, kapang, kamir, parasit, virus dan ganggang. Pertumbuhan mikroba bisa menyebabkan pangan menjadi busuk sehingga tidak layak untuk dimakan dan menyebabkan keracunan pada manusia bahkan kematian.

Tips pencegahan dari bahaya Biologi ini menurutnya yakni: membeli bahan mentah dan pangan di tempat yang bersih, membeli dari penjual yang sehat dan bersih, memilih makanan yang telah dimasak, membeli pangan yang dipajang, disimpan dan disajikan dengan baik, konsumsi pangan secara benar, kemasan tidak rusak, tidak basi (tekstur lunak, bau tidak menyimpang seperti bau asam atau busuk) dan jangan sayang membuang pangan dengan rasa menyimpang.

Maksud bahaya Fisik yakni berbahaya karena dapat melukai dan atau menutup jalan nafas dan pencernaan apabila tertelan. Penggunaan karet dan tusuk gigi sebagai perekat pembungkus makanan lebih dianjurkan. Cara mencegahnya antara lain: menggunakan peralatan makanan yang masih dalam kondisi baik (tidak retak), menggunakan celemek, sarung tangan, dan penutup rambut pada saat mengolah pangan, mewadahi makanan dalam wadah tertutup rapat.

Menutup uraiannya, Ibu Baiq Suriati Syauki mengungkap bahwa inti dari semua itu ketika ingin mengkonsumsi makanan yakni: selalu melakukan pengecekan terhadap kemasan, label, izin edar dan kadaluarsa.

Mari jaga diri dan keluarga dengan memberikan kepastian hukum atau legalitas perkawinan serta senantiasa menyuguhkan keluarga dengan makanan sehat. Makanan sehat tidak mesti mahal, yang penting tercukupi gizinya. Ingat bahwa makanan enak itu hanya sampai leher, makanan mengenyangkan itu pasti sampai ke perut. Makanan enak belum tentu sehat, namun makanan sehat itu pasti aman. Jika semua unsur itu terpenuhi, maka dambaan keluarga bahagia untuk Indonesia sehat dan kuat dapat terwujud, Amin yra.

[Siti Rahmi-Humas M2M].

INFO TENTANG MAN 2 MATARAM JUGA BISA DILIHAT DI:

IG:Humas MAN 2 Mataram

FB:Humas MAN 2 Mataram

YT:Humas MAN 2 Mataram

Website: www.man2mataram.net

Email: humasman2mataram@gmail.com

share:

Tinggalkan Komentar Anda