Telp : +62370633077

CEK, INI YANG HARUS DIPERHATIKAN ASN JIKA MELANGGAR ATURAN!!

CEK, INI YANG HARUS DIPERHATIKAN ASN JIKA MELANGGAR ATURAN!!

IMG-20211005-WA0083.jpg Gambar. Kegiatan Pembinaan tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara oleh Kanwil Kemenag NTB untuk Satker di bawah Kemenag Kota Mataram bertempat di Gedung Aula Pembelajaran Terpadu MAN 2 Mataram

Mataram- Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat beserta jajarannya melakukan roadshow sosialisasi terhadap PP No 94 Tahun 2021 terkait disiplin ASN (Aparatur Sipil Negara) di bawah Kementerian Agama. Roadshow ini dilakukan di wilayah NTB sejak 28 September lalu sampai dengan 07 Oktober 2021 mendatang. Hari ini pembinaan dilakukan di wilayah satuan kerja Kemenag Kota Mataram.

Bertempat di Gedung Aula Pembelajaran Terpadu MAN 2 Mataram, kegiatan pembinaan ini dilakukan. Hadir dalam kesempatan itu Kabag TU Drs. H. Jaelani, M.Pd., Kemenag Kota Mataram Drs. H. M. Amin, M.M.Pd., Pejabat Struktural Kanwil Kemenag NTB dan jajarannya, Pokjawas Kota Mataram, Kepala Madrasah MAN, MTsN, MIN, Kepala KUA, Penyuluh dan beberapa perwakilan guru dari masing-masing Satker.

Kegiatan dimulai dengan pembukaan, sekaligus materi dari Kabag TU Bapak H. Jaelani, M.Pd. Penyampaian beliau fokus pada sosialisasi tentang Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Dalam PP tersebut, poin-poin penting yang harus diperhatikan oleh segenap ASN di bawah Kementerian Agama yakni: Kesanggupan ASN untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Bentuk hukuman disiplin itu bervariasi tergantung ringan atau berat kesalahan yang dilakukan oleh ASN yang bersangkutan. Ranahnya yakni terdapat pada setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan ASN yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin ASN, baik dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Tingkat dan jenis hukuman ini ada tiga yakni, ringan, sedang dan berat. Hukuman ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman sedang berupa pemotongan tukin (tunjangan kinerja) sebesar 25% selama enam bulan, pemotongan tukin 25% selama sembilan bulan dan pemotongan tukin 25% selama 12 bulan. Sedangkan hukuman berat berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.

Demikian pula sangsi atau hukuman yang diperoleh ASN ketika membolos kerja (baca: tidak masuk kantor) berjenjang dari ringan, sedang dan berat. Seperti tidak masuk kantor mulai dari 3-10 hari dikenai hukuman ringan, misalnya: 3 hari membolos diberikan teguran lisan, 4-6 hari kerja tidak masuk dikenai teguran tertulis dan 7-10 hari kerja tidak masuk tanpa keterangan yang sah, dijatuhi hukuman tidak puas secara tertulis.

Tidak bekerja antara 16-20 hari dikenai hukuman sedang dengan rincian: 11-13 hari dikenai pemotongan tukin sebesar 25% selama 6 bulan, 14-16 pemotongan tukin 25% selama 9 bulan, dan 17-20 hari dikenai pemotongan tukin selama 12 bulan. Rentang waktu antara 21-28 hari kerja dikenai hukuman berat. Dengan rincian: jika rentang antara 21-24 hari tidak bekerja, maka sanksinya dikenai hukuman penurunan jabatan setingkat lebih rendah dari jabatan sebelumnya selama 12 bulan, rentang waktu antara 25-27 hari dikenai pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, jika tidak masuk bekerja selama 28 hari atau lebih dikenai hukuman pemberhentian secara hormat tidak atas permintaan sendiri dari ASN. Terakhir, jika tidak bekerja selama 10 hari kerja berturut-turut dikenai pemberhentian sebagai ASN dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.

Adapun tujuan diberlakukan peraturan disiplin ini yakni; (1) menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas, (2) mewujudkan ASN yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel serta (3) mendorong ASN untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja dan berintegritas moral. Maksud penjatuhan hukuman disiplin untuk membina ASN yang telah melakukan pelanggaran, agar mempunyai sikap menyesal, berusaha tidak mengulangi dan memperbaiki diri pada masa yang akan datang.

Terkait dengan mekanisme pemeriksaan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh ASN bersangkutan, ada beberapa langkah yakni: jika ASN terindikasi atau diduga melanggar aturan, akan dilakukan identifikasi terhadap jenis pelanggaran, apabila memungkinkan dibentuk tim khusus tentang pelanggaran ini. Kemudian barulah dilakukan pemanggilan terhadap ASN yang melanggar dan dilakukan pemeriksaan, selanjutnya di-follow-up berupa BAP (Berita Acara Pemeriksaan) atau LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan). Lalu, diberikan sanksi oleh atasan langsung secara hirarki. Jika berat barulah diteruskan ke PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

Pejabat yang berwenang menghukum yakni: Pejabat Pengawas atau Pejabat yang setara, Pejabat Administrator atau Pejabat yang setara, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat yang setara, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Pejabat yang setara, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Pejabat Pembina Kepegawaian dan yang tertinggi adalah Presiden.

Menutup uraiannya, Bapak Kabag TU sempat menyentil tentang moderasi beragama. Karena Moderasi Beragama menjadi program prioritas Pemerintah untuk semua pemeluk agama. Bagaimana para penganut agama memposisikan diri dalam hubungannya dengan masyarakat. Kemajemukan itu di satu sisi sangat menguntungkan bangsa Indonesia, namun di sisi lain bisa menjadi potensi social conflict antar umat beragama. Kemajemukan hendaknya dinikmati layaknya tabuhan ragam alat musik menjadi begitu indah. Intinya, indahnya keberagaman dalam keber-agama-an.

Peran itu terkait dengan moderasi beragama atau sikap moderat yang harus dianut oleh warganya. Beragamnya suku, agama, ras, adat istiadat di Indonesia merupakan khazanah kekayaan yang memperkuat keberadaan Indonesia sebagai bangsa yang besar. Meski tidak bisa dipungkiri, tidak sedikit yang memilih radikal terhadap keberagaman ini, namun tak jarang juga yang bersikap moderat dalam menghadapinya. Terakhir Kabag TU berpesan agar tetap menjaga kerukunan dalam harmoni.

Terkait dengan Kinerja PNS disampaikan oleh salah satu Analis Kepegawaian dari Kanwil Kemenag NTB yakni Bapak Khoirul Anam, S.Ag. Dalam uraiannya, pak Anam berpesan jangan sering-sering terlambat absensi ketika datang dan pulang kerja. Karena keterlambatan itu akan diakumulasi selama satu tahun, apalagi tidak ada keterangan sama sekali. Jika keterlambatan diakumulasi minimal 28 hari dalam setahun, maka dapat dipastikan bahwa ASN bersangkutan pasti diberhentikan secara tidak hormat.

Pak Anam juga menyinggung tentang hak yang bisa diperoleh terkait dengan libur dan cuti oleh Guru dan Dosen yakni: cuti bersama, libur sekolah/kampus (siswa dan mahasiswa), cuti sakit serta mendapat cuti tahunan sebanyak 12 hari. Cuti tersebut bisa diambil sekaligus atau secara berkala. Tentang cuti tahunan ini tertuang dalam PP 17 Tahun 2020 Pasal 315, yakni bagi ASN yang menduduki jabatan Guru dan Dosen berhak mendapat cuti tahunan.

Jika ASN Guru atau Dosen mengajukan cuti tahunan harus ditandatangani dan rekomendasi dari atasan langsung. Namun yang berhak menentukan bisa cuti atau tidak adalah PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). PPK merupakan pejabat yang diberikan tugas dalam mengangkat, mengusulkan, memutasi dan memberhentikan ASN. PPK yang tertinggi yakni Menteri Agama dan ijin cuti bisa dimandatkan kepada Kakanwil pada tingkat Provinsi dan Kepala Kemenag tingkat Kota atau Kabupaten atau Pejabat yang memiliki wewenang yang sama.

Dalam uraiannya, pak Anam juga menyebutkan hal yang terkait dengan SKP yang harus dibuat sendiri oleh ASN bersangkutan. PP Nomor 46 tahun 2011 tentang SKP. Menurutnya, Banyak SKP yg tidak sesuai ketentuan. Hal ini disebabkan oleh: jabatan fungsional seperti penghulu, guru dan JP yang ada unsur kepemimpinan, SKP ketika ditandatangani PPK atau Kepala Kemenag Kabupaten/Kota tanpa diperiksa oleh bagian Kepegawaian. Perlu diingat bahwa SKP bukan hanya kewajiban ASN yang sudah lama bekerja namun juga berlaku untuk CPNS. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Prestasi Kerja PNS Pasal 26 yang diperbarui lagi dengan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS Pasal 64.

Pak Anam juga mengurai tentang ketentuan untuk CPNS Tahun 2018 dan 2019 di antaranya: CPNS yang baru diangkat tidak boleh dimutasi sebelum 10 tahun bekerja, sesuai dengan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018. Lampiran Halaman 23, dan dipertegas lagi dengan Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019. Lampiran Halaman 35. Menutup pertemuan itu, pak Anam tidak lupa mengingatkan bahwa menjadi ASN itu harus taat dengan aturan dan yang tidak kalah penting adalah seberat apapun tugas seorang ASN harus tetap dijalani dengan hati bahagia.

[Siti Rahmi-Humas M2M].

INFO TENTANG MAN 2 MATARAM JUGA BISA DILIHAT DI:

IG:Humas MAN 2 Mataram

FB:Humas MAN 2 Mataram

YT:Humas MAN 2 Mataram

Website: www.man2mataram.net

Email: humasman2mataram@gmail.com

share:

Tinggalkan Komentar Anda