Telp : +62370633077

MANTAP! Sejumlah 72.948 CPPPK Kemenag Ikuti Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan

Gambar. Peserta Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) bagi CPPPK MAN 2 Mataram

Mataram- Diberitakan Kemenag RI melaksanakan tes Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) bagi 72.948 orang Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) di seluruh Indonesia.

Puluhan CPPPK ini mengikuti kegiatan selama dua hari berturut-turut. Tes tersebut terkait dengan Moderasi Beragama. Adapun pelaksanaan tes ini dilakukan di masing-masing Kemenag Kabupaten/Kota.

Khusus CPPPK Kemenag Kota Mataram pelaksanaan dilakukan di aula Pembelajran Terpadu MAN 2 Mataram

SKT Tambahan berupa Tes Moderasi Beragama berbasis CAT. SKT berlangsung dua hari, yakni dari 12 - 13 April 2023.

Menurut Sekretariat Jenderal Kemenag RI, Nizar menjelaskan bahwa peserta SKT tambahan yang berjumlah 72.948 peserta itu adalah untuk memenuhi 49.549 formasi yang tersedia.

Nizar mengungkapkan, sesuai Surat Menteri PANRB, Kemenag RI melaksanakan dua kali seleksi kompetensi. 

Pertama, SKT berupa CAT BKN dengan bobot 60%. Kedua, SKT Tambahan berupa Tes Moderasi Beragama berbasis CAT dengan bobot 40%. 

Adapun tujuan dilakukan tes dalam dua tahap ini tidak lain adalah untuk mendapatkan PPPK yang profesional dan moderat.

CPPPK yang profesional dan moderat ini tertuang dalam amanat Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN dan Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020.

Selanjutnya, Sekjen Kemenag RI, Nizar mengingatkan para peserta untuk melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan ini dengan serius, hati-hati dan teliti.

Nizar juga mengingatkan peserta untuk menjawab semua soal yang diberikan, tentu dengan harapan agar memperoleh nilai terbaik sehingga lulus yang akhirnya dapat diangkat menjadi PPPK.

Di lain pihak, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag RI, Nurudin menambahkan, SKT Tambahan dimaksudkan untuk mendapatkan PPPK yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme dan mempunyai pemahaman moderasi beragama yang baik. 

Hal yang diungkapkan sesuai dengan Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah.

Menurutnya, tes moderasi keagamaan terdiri atas empat indikator yang selaras dan saling bertautan, yaitu: komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, dan penerimaan terhadap tradisi. 

"Semua itu menambah penilaian dan dimasukan ke dalam SKT Tambahan dengan bobot 40%," ujarnya. 

"Jadi menjadi keharusan peserta yang telah mengikuti Seleksi Kompetensi CAT BKN untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan ini," lanjutnya.

SKT Tambahan Calon PPPK Kementerian Agama tahun 2022 bertempat di 566 titik lokasi yang berbasis pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Untuk diketahui, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (disingkat PPPK) adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

PPPK sebagai ASN kedudukannya di Hukum diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Kedudukan PPPK sebagaimana diatur dalam Undang-undang itu adalah:

Melaksanakan tugas pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat (Pendidikan, Kesehatan serta urusan teknis lainnya).

Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan masing-masing Instansi.

Memiliki Nomor Induk PPPK (NI PPPK) yang berfungsi sebagai Nomor Register dalam memudahkan Evaluasi Kinerja PPPK.

Melaksanakan langsung tugas yang diperintahkan.

Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi setahun sebelum batas usia pensiun (58 Tahun).

Masa hubungan perjanjian kerja (MHPK) paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Gaji berdasarkan perundang-undangan.

Dalam menjalankannya tugasnya PPPK wajib berkoordinasi dengan PNS.

Seragam PPPK dan PNS wajib berbeda agar tidak ada multitafsir publik (banyak Instansi yang telah mengeluarkan aturan turunan tentang Hak dan Kewajiban PPPK.

Ketentuan gaji PPPK diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 bahwa PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

PPPK akan menerima gaji atau imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak.

Pemberian gaji didasarkan pada beban kerja, tanggung jawan, dan risiko pekerjaan menurut Pasal 1 ayat (2) Perpres Nomor 98 Tahun 2020. 

Sementara itu, Pasal 2 ayat (2) Perpres tersebut juga mengatur ketentuan lanjutan pemberian gaji kepada PPPK.

Disebutkan bahwa besaran gaji yang diterima PPPK didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan. 

Menariknya, PPPK juga berkesempatan merasakan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Gaji PPPK yang bekerja di instansi pusat akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Semoga dengan pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) ini benar-benar memperoleh CPPPK yang berkualitas, profesional dan moderat.***


Penulis: Siti Rahmi (Humas MAN 2 Mataram)

share:

Tinggalkan Komentar Anda